Suasana pertemuan para pemimpin lintas agama Indonesia sikapi penjajahan Israel atas Palestina di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (03/11/2017).
Tokoh Lintas Agama di Indonesia Jumat (03/11/2017), Organisasi Lintas Agama Indonesia. Sejumlah tokoh lintas agama bersama Amnesty International melakukan dialog sekaligus menyatakan sikap serta membuat deklarasi bersama terkait 50 Tahun Pendudukan Israel atas Palestina. Mereka mengecam pendudukan yang selama ini terjadi karena banyak merampas hak kemanusiaan warga Palestina dan juga menuntut agar Israel menghentikan segala kekerasan terhadap warga Palestina.
Dialog Lintas Iman yang digelar di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat ini dihadiri oleh Tentrak Siagian dari Persekutuan Gereja-gereja Indoesia (PGI), Romo Agus Ulahayan dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Nengah Darmawan selaku Sekretaris Hukum dan HAM (PHDI), Arya Prasetya Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI), Peter Lesmana selaku Sekretaris Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), Ketua Umum Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj, Duta Besar Palestina untuk Indonesia Taher Ibrahim, dan Lina dari Perwakilan Amnesty Intrnasional.
“Sejak pendudukan tersebut terjadi pada Juni 1967, kebijakan Israel yang kejam terkait perampasan tanah, pembangunan perumahan ilegal ditambah dengan perlakuan diskriminatif telah membuat warga Palestina dari beragam latar belakang agama yang tinggal di wilayah pendudukan semakin menderita karena kehilangan hak dasar mereka,” kata salah satu perwakilan dari agama Buddha, Arya Prasetya. Oleh sebab itu, katanya, Organisasi Lintas Agama Indonesia mengecam dengan keras pendudukan Israel di wilayah Palestina dan meminta agar semua bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah pendudukan dihentikan,” katanya. “Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, Israel telah merampas tanah milik ribuan warga Palestina dan menempati wilayah milik Palestina secara ilegal. Dengan mendirikan pemukiman ekslusif bagi warga Yahudi Israel,” tuturnya.
Dengan itu, katanya, hampir semua komunitas masyarakat Palestina tergusur akibat pembangunan pemukiman tersebut. “Rumah warga Palestina dan mata pencaharian mereka telah hilang. Mereka juga telah dibatasi ruang geraknya dan akses untuk mendapatkan air, tanah dan kekayaan alam dipersempit,” tandasnya. Gerakan lintas agama di Indonesia, kata Arya, meminta pemerintah Indonesia untuk berpegang pada kewajibannya menurut hukum internasional. “Untuk tidak mengakui pendudukan Israel dan juga ikut aktif bekerjasama dengan negara-negara lain di dunia untuk menghentikan pendudukan tersebut,” tegasnya. "Kami, perwakilan dari organisasi lintas agama Indonesia, mengecam keras pendudukan Israel di wilayah Palestina dan meminta agar semua bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah pendudukan dihentikan," ucap para pemuka agama dalam deklarasi bersama dalam acara 'Calling to End Israeli's Occupation on Palestinian Territories'. "Sebagai gerakan lintas iman di Indonesia, kami meminta pemerintah RI berpegang pada kewajibannya menurut hukum internasional untuk tidak mengakui pendudukan Israel dan juga ikut untuk bekerja sama dengan negara-negara lain di dunia untuk menghentikan pendudukan tersebut,".
Sejak awal, Indonesia selalu mendukung perjuangan bangsa Palestina dalam mendirikan negara independen dan berdaulat. Dukungan disampaikan semua elemen bangsa Indonesia. Jika tidak ada langkah konkret di kancah global untuk menghentikan pelanggaran Israel, maka penderitaan warga Palestina bisa semakin memburuk. Pendudukan Israel di tanah Palestina mengarah pada kejahatan perang berdasarkan hukum internasional. Hal ini menciptakan tanggung jawab bagi negara-negara di dunia untuk menghentikan pendudukan tersebut. Selama beberapa dekade terakhir, Israel secara terbuka melanggar hukum internasional dengan cara memperluas permukiman bagi warganya di wilayah pendudukan. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Nahdhatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI), Perisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).
Dialog Lintas Iman yang digelar di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat ini dihadiri oleh Tentrak Siagian dari Persekutuan Gereja-gereja Indoesia (PGI), Romo Agus Ulahayan dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Nengah Darmawan selaku Sekretaris Hukum dan HAM (PHDI), Arya Prasetya Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI), Peter Lesmana selaku Sekretaris Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), Ketua Umum Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj, Duta Besar Palestina untuk Indonesia Taher Ibrahim, dan Lina dari Perwakilan Amnesty Intrnasional.
“Sejak pendudukan tersebut terjadi pada Juni 1967, kebijakan Israel yang kejam terkait perampasan tanah, pembangunan perumahan ilegal ditambah dengan perlakuan diskriminatif telah membuat warga Palestina dari beragam latar belakang agama yang tinggal di wilayah pendudukan semakin menderita karena kehilangan hak dasar mereka,” kata salah satu perwakilan dari agama Buddha, Arya Prasetya. Oleh sebab itu, katanya, Organisasi Lintas Agama Indonesia mengecam dengan keras pendudukan Israel di wilayah Palestina dan meminta agar semua bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah pendudukan dihentikan,” katanya. “Dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, Israel telah merampas tanah milik ribuan warga Palestina dan menempati wilayah milik Palestina secara ilegal. Dengan mendirikan pemukiman ekslusif bagi warga Yahudi Israel,” tuturnya.
Dengan itu, katanya, hampir semua komunitas masyarakat Palestina tergusur akibat pembangunan pemukiman tersebut. “Rumah warga Palestina dan mata pencaharian mereka telah hilang. Mereka juga telah dibatasi ruang geraknya dan akses untuk mendapatkan air, tanah dan kekayaan alam dipersempit,” tandasnya. Gerakan lintas agama di Indonesia, kata Arya, meminta pemerintah Indonesia untuk berpegang pada kewajibannya menurut hukum internasional. “Untuk tidak mengakui pendudukan Israel dan juga ikut aktif bekerjasama dengan negara-negara lain di dunia untuk menghentikan pendudukan tersebut,” tegasnya. "Kami, perwakilan dari organisasi lintas agama Indonesia, mengecam keras pendudukan Israel di wilayah Palestina dan meminta agar semua bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah pendudukan dihentikan," ucap para pemuka agama dalam deklarasi bersama dalam acara 'Calling to End Israeli's Occupation on Palestinian Territories'. "Sebagai gerakan lintas iman di Indonesia, kami meminta pemerintah RI berpegang pada kewajibannya menurut hukum internasional untuk tidak mengakui pendudukan Israel dan juga ikut untuk bekerja sama dengan negara-negara lain di dunia untuk menghentikan pendudukan tersebut,".
Sejak awal, Indonesia selalu mendukung perjuangan bangsa Palestina dalam mendirikan negara independen dan berdaulat. Dukungan disampaikan semua elemen bangsa Indonesia. Jika tidak ada langkah konkret di kancah global untuk menghentikan pelanggaran Israel, maka penderitaan warga Palestina bisa semakin memburuk. Pendudukan Israel di tanah Palestina mengarah pada kejahatan perang berdasarkan hukum internasional. Hal ini menciptakan tanggung jawab bagi negara-negara di dunia untuk menghentikan pendudukan tersebut. Selama beberapa dekade terakhir, Israel secara terbuka melanggar hukum internasional dengan cara memperluas permukiman bagi warganya di wilayah pendudukan. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Nahdhatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI), Perisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN).



